Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, yang disingkat Dewan Penggalang. Dewan Penggalang beranggotakan:
- Para Pemimpin Regu (Pinru).
- Wakil Pemimpin Regu (Wapinru).
- Pemimpin Regu Utama.
- Pembina Penggalang.
- Para Pembantu Pembina.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penggalang antara lain:
- Dewan Penggalang mengadakan rapat minimal sebulan sekali.
- Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis/Sekretaris dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang oleh anggota Dewan Penggalang yang dipilih melalui musyawarah.
- Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan Penggalang dan menjalankan keputusan yang diambil oleh Dewan Penggalang.
- Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
[sunting]Dewan Kehormatan
Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas:
- Para Pemimpin Regu (Pinru).
- Pemimpin Regu Utama (Pratama)
- Pembina.
- Para Pembantu Pembina.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penggalang antara lain:
- Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
- Hasil putusan siding dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang, sedang Sekretaris Dewan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
- Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan :
- Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
- Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
- Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
- Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
- Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar